wasiat4Setiap ahli waris telah mendapatkan kadar tertentu dari warisan sebagaimana dalam ilmu hukum waris. Seandainya ada wasiat harta tertentu dari mayit kepada salah satu(Lanjutan) ketentuan-ketentuan dalam wasiat Keta, wasiat harta tidak boleh lebih dari 13 total harta. Ketentuan terkait wasiat dalam bentuk tabarru‘ (perbuatan baik) dengan harta, ia tidak