pp 888PP Nomor 88 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. serta untuk melaksanakanPeraturan pemerintah No. 88 tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja. PP ini terbit untuk melaksanakan pasal 164 ayat (5) UU No.36 tahun 2009