permainan judiSuatu permainan tidak dapat diklasifikasikan sebagai game on atau permainan interaktif elektronik apabila merupakan kegiatan judi yang dapatPada dasarnya, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana