perka bkn no 5 tahun 2019Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan mutasi untuk memenuhi ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.Surat Edaran ini memberikan petunjuk teknis pelaksanaan mutasi PNS sesuai Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019. Surat ini menjelaskan prosedur