Daftar Login

LOGIN PENDATAAN NON ASN > AKSES KEMUDIAN KLIK

LOGIN PENDATAAN NON ASN > AKSES KEMUDIAN KLIK

pendataan non asn login1. Membuat Akun · 2. Cetak Kartu Informasi Akun · 3. Login dan Pengisian Biodata · 4. Mengisi Riwayat Pekerjaan · 5. Resume PendataanPendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas