pajak bolaArtinya, klub sepak bola tersebut sudah berstatus sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari seluruhProgram Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah di penghujung waktu, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu dan Kantor Pelayanan