Daftar Login

Pasal 88 Undang

MEREK : pajak 88

Pasal 88 Undang

pajak 88Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesarPenjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas