judi online adalahSkema permainan judi on dirancang untuk menciptakan efek ketagihan para petaruh. Adiksi terhadap judi serupa dengan kecanduan narkoba. PPerlu diketahui bahwa judi on merupakan perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan di dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yaitu setiap orang