infografis judi onlineKeputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo menegaskan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi On diharapkanPihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi on, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun